Portal Resmi PPID Kementerian Agama Kabupaten Paser · Version 0.5.0

Keterbukaan informasi untuk semua

Selamat datang di Portal PPID Kemenag Paser.

Informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan terpercaya.

Layanan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008

AKSES CEPAT

Butuh informasi?

Ajukan permohonan informasi publik secara mudah melalui portal kami.

Mulai pengajuan
Daftar Informasi PublikDIP, DIK & Monev 2025 tersedia

Barang dan jasa

Pengadaan yang terbuka.

Akses informasi perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pengadaan barang/jasa Kemenag Kabupaten Paser.

Informasi pengadaan disajikan secara terbuka untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Kabar Paser terkini

Berita & Pengumuman

Lihat semua berita

Informasi terkini seputar kegiatan Kementerian Agama Kabupaten Paser dan pengumuman resmi.

Senin, 10 Agustus 2026 | 08:32

Meriahkan HUT ke-81 RI, DWP Kemenag Paser Ikuti Senam Bersama

Paser (Humas) - DWP Kemenag Paser mengikuti senam bersama untuk menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Baca selengkapnya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:47

LPTQ Paser Lakukan Gelar, Siapkan Kafilah Tangguh dan Berkarakter

Paser (Humas) - LPTQ Kabupaten Paser mempersiapkan kafilah yang tangguh dan berkarakter.

Baca selengkapnya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:29

Tertib Administrasi, MGMP PAI SMA/SMK Jadi Wadah Aspirasi Guru

Paser (Humas) – MGMP PAI SMA/SMK menjadi wadah aspirasi guru sekaligus memperkuat tertib administrasi.

Baca selengkapnya

Senin, 03 Agustus 2026 | 14:23

Resmi Dilantik, Dua ASN Kemenag Paser Didorong Usung Integritas serta Inovasi

Paser (Humas) — Dua ASN Kemenag Paser didorong untuk mengedepankan integritas dan inovasi setelah resmi dilantik.

Baca selengkapnya

Memuat cache berita resmi terbaru…

Transparansi layanan

Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ringkasan pelaksanaan layanan informasi publik PPID Kemenag Kabupaten Paser.

Unduh laporan layanan
126Permohonan InformasiJanuari–Juli 2026
98%Permohonan DitindaklanjutiDalam batas waktu layanan
3Hari Rata-rata ResponsHari kerja
24Dokumen DipublikasikanTahun 2026
PPID

Mewujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Tentang kami

Melayani dengan keterbukaan.

PPID Kementerian Agama Kabupaten Paser hadir untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Kami berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pelayanan informasi yang cepat, sederhana, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Selengkapnya tentang PPID

Pusat bantuan

Pertanyaan yang sering diajukan.

Temukan jawaban cepat mengenai layanan informasi publik PPID Kemenag Kabupaten Paser.

Hubungi PPID
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Anda dapat mengajukan permohonan melalui layanan PPID dengan melampirkan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan. Tim kami akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa lama waktu respons permohonan informasi?

PPID memberikan jawaban atau pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apakah ada biaya untuk memperoleh informasi publik?

Permohonan informasi tidak dikenakan biaya. Apabila terdapat biaya penggandaan atau pengiriman dokumen, pemohon akan diberi informasi terlebih dahulu.

Bagaimana jika permohonan informasi saya ditolak?

Anda berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Tata cara dan formulir pengajuan keberatan tersedia melalui layanan PPID.

Informasi apa saja yang dapat diakses oleh masyarakat?

Masyarakat dapat mengakses informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

WhatsAppButuh bantuan, klik di sini